Gunakan form dibawah untuk mencari aplikasi yg anda butuhkan via internet
Google

Jumat, 28 Maret 2008

Menkominfo: UU ITE Akan Dilengkapi dengan PP

JAKARTA - Pemerintah akan melanjutkan pengesahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini dengan mengadakan sosialisasi ke masyarakat agar tidak terjadi salah penafsiran.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh, seusai rapat paripurna di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2008).

Menurut Nuh, terhitung sejak hari ini RUU ITE sudah menjadi keputusan politik seiring dengan pengesahannya menjadi UU.

"Detailnya akan kami sosialisikan ke masyarakat sehingga masyarakat akan tahu apa saja cakupannya. Termasuk kegiatan apa yang tidak diperkenankan atau dilarang serta sangsi-sangsi yang menyertainya. Yang paling penting sekarang, semua kegiatan yang berbasis elektronik bisa berdasarkan hukum," ujar Menkominfo.

UU ini nantinya akan dilengkapi oleh beberapa peraturan pemerintah (PP) untuk menerjemahkan rinciannya secara detil agar tidak timbul kesalahpahaman dalam penafsiran masyarakat.

Nuh menganggap, proses pengesahan UU ITE ini merupakan satu langkah yang sangat bersifat historis. Karena membutuhkan waktu sekira lima tahun untuk menyusun rancangannya. Bahkan pemerintah sangat mengapresiasi pihak DPR dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyusunannya sejak tahun 2003 lalu.

Sumber : okezone.com

BACA UU ITE LENGKAP DI : www.uuite.com

Tidak ada komentar: