Gunakan form dibawah untuk mencari aplikasi yg anda butuhkan via internet
Google

Jumat, 28 Maret 2008

Menkominfo: UU ITE Akan Dilengkapi dengan PP

JAKARTA - Pemerintah akan melanjutkan pengesahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini dengan mengadakan sosialisasi ke masyarakat agar tidak terjadi salah penafsiran.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh, seusai rapat paripurna di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2008).

Menurut Nuh, terhitung sejak hari ini RUU ITE sudah menjadi keputusan politik seiring dengan pengesahannya menjadi UU.

"Detailnya akan kami sosialisikan ke masyarakat sehingga masyarakat akan tahu apa saja cakupannya. Termasuk kegiatan apa yang tidak diperkenankan atau dilarang serta sangsi-sangsi yang menyertainya. Yang paling penting sekarang, semua kegiatan yang berbasis elektronik bisa berdasarkan hukum," ujar Menkominfo.

UU ini nantinya akan dilengkapi oleh beberapa peraturan pemerintah (PP) untuk menerjemahkan rinciannya secara detil agar tidak timbul kesalahpahaman dalam penafsiran masyarakat.

Nuh menganggap, proses pengesahan UU ITE ini merupakan satu langkah yang sangat bersifat historis. Karena membutuhkan waktu sekira lima tahun untuk menyusun rancangannya. Bahkan pemerintah sangat mengapresiasi pihak DPR dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyusunannya sejak tahun 2003 lalu.

Sumber : okezone.com

BACA UU ITE LENGKAP DI : www.uuite.com

Selasa, 25 Maret 2008

RUU Pidana Internet

Laporan: Persda Network/Achmad Subechi
DALAM Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, banyak sanksi pidana yang akan diberlakukan kepada para pengguna internet. Selain pidana, mereka juga akan dijatuhi denda yang wow... lumayan bisa membikin jera para pelakunya. Apa saja pasal-pasal yang bisa menjerat para pelakunya? Berikut ketentuan pidananya:

Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)

Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.

sumber : tribunbatam.co.id

DOWNLOAD FILE LENGKAP UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) DISINI

Jumat, 14 Maret 2008

Nasihat Warren Buffet buat anak muda

Tulisan berikut merupakan rangkuman 1 jam wawancara dengan Investor Legendaris nomor satu di dunia di CNBC.
Warren Buffet saat ini adalah orang terkaya nomor satu di dunia versi majalah Forbes, dengan aset pribadi sebesar $ 62 milyar (setara 619 triliun rupiah!!!).

Buffet sekaligus filantrop/dermawan nomor satu dunia yang telah menyumbangkan lebih
dari $ 31 miliar (sekitar Rp. 300 triliun!!!) dana pribadinya untuk sumbangan-sumbangan...

Berikut 9 aspek kehidupan Buffet yang sangat menarik:

1. Buffet memulai investasi sahamnya pada usia 11 tahun, dan ia sangat menyesal memulai investasi saham di usia yang terlambat

2. Dia membeli sebuah lahan pertanian kecil pada usia 14 tahun dari hasil tabungannya menjadi loper koran

3. Dia tetap hidup sederhana dengan gaya hidup yang tidak berubah, memiliki rumah dengan 3 kamar tidur kecil di kota kecil Omaha, yang ia beli setelah ia menikah 50 tahun yang lalu, Rumahnya tidak memiliki pagar.

4.Dia mengendarai mobilnya sendiri tanpa seorang sopir ataupun bodyguard di dekatnya

5. Dia tidak pernah bepergian menggunakan jet pribadi, walaupun ia memiliki perusahaan jet pribadi terbesar di dunia

6. Perusahaannya, Berkshire Hathaway, memiliki 63 perusahaan.
Ia hanya menulis 1 surat setiap tahun ke CEO perusahaan2nya tersebut, memberikan mereka tujuan bisnis yang harus dicapai setiap tahunnya.
Ia tidak pernah mengadakan meeting atau menelepon CEO2 tersebut,
Ia hanya memberikan 2 buah peraturan:
1. Rule number 1: Jangan pernah membuat rugi para pemilik saham
2. Rule number 2: Jangan pernah lupa Aturan nomor 1

7. Ia tidak pernah bersosialisasi di klub-klub orang kaya.
Waktu luangnya setelah ia tiba di rumah ia gunakan untuk membuat popcorn,
dan menonton TV

8. Bill Gates, mantan orang terkaya di dunia,
tidak pernah berminat untuk menemui Buffet karena tidak melihat adanya kesamaan yang mereka miliki, namun 5 tahun yang lalu Bill mencoba membuat agenda untuk bertemu dengan Buffet hanya selama 30 menit. Namun meeting tersebut justru berlangsung selama 10 jam, Bill berbincang-bincang lama sekali dengan Buffet.

9. Buffet tidak pernah membawa hanphone, maupun PC/laptop di mejanya,


Nasehatnya untuk Anak Muda:

'Stay away from credit cards and invest in yourself and remember:

1. Uang tidak menciptakan manusia. Namun manusia bisa menciptakan UANG....

2. Jalani kehidupan Anda sesederhana diri Anda sendiri. Yang penting diri Anda NYAMAN...

3. Jangan lakukan apa yang orang lain katakan.
Dengarkan saja mereka, namun lakukanlah hanya apa yang membuat Anda
merasa nyaman (feel good)

4. Jangan membeli barang karena merknya.
Kenakanlah pakaian yang memang membuat Anda merasa nyaman.

5. Jangan menghabiskan uang Anda untuk barang-barang yang tidak penting.
Gunakanlah uang Anda secara bijaksana untuk kebutuhan yang memang
benar-benar Anda perlukan.

6. Akhirnya, ini semua adalah kehidupan Anda.
"Hidup ini hanya sekali. Mengapa Anda harus memberikan orang lain kesempatan
untuk mengatur hidup Anda?. Hiduplah dengan gaya Anda sendiri, yang penting
Anda senang, Anda puas, Anda nyaman, & Anda bahagia...

TETAP SEMANGAATTTT!!!!

BANGKITLAH GENERASI MUDA INDONESIA!!!

Selasa, 04 Maret 2008

Tarif progresif PLN ditunda (news update)

JAKARTA - Satu lagi program penghematan energi batal setelah ramai diberitakan. Mirip dengan nasib pembatasan BBM bersubsidi, pemberlakuan insentif dan disinsentif tarif listrik yang sedianya diberlakukan 1 Maret, urung diberlakukan. Sikap maju mundur pemerintah itu malah menciptakan keresahan di masyarakat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro menyatakan, pemerintah meralat pengumuman pemberlakuan program insentif dan disinsentif tarif listrik. "Ditunda dulu," ujarnya usai Raker ESDM dengan Komisi VII DPR kemarin (3/3).

Penundaan itu memang tiba-tiba. Hingga kemarin siang, Direktur Pelayanan Pelanggan dan Niaga PT PLN Sunggu Anwar Aritonang masih menyatakan bahwa program insentif dan disinsentif diberlakukan 1 Maret. Bahkan, PLN telah melakukan sosialisasi hingga ke tingkat ranting PLN melalui pengumuman bernomor 02 PM/DIR/2008 tertanggal 29 Februari 2008.

Bagaimana hal itu bisa terjadi? Purnomo berkilah belum ada instruksi resmi dari Kementerian ESDM selaku regulator di sektor energi kelistrikan kepada PLN untuk memberlakukan tarif listrik progresif. "Kami berpegang pada petunjuk presiden," ujarnya.

Dia mengatakan, instruksi presiden sudah jelas. Yakni, dilakukan sosialisasi, baru dilakukan secara bertahap dan diuji coba dahulu. Hal itu, lanjut dia, sudah disampaikan kepada Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) dan direksi PLN selaku pelaksana di lapangan. "Jadi, sekali lagi, belum ada instruksi resmi," tegasnya.

Seperti diwartakan, dalam rangka menghemat subsidi listrik, pemerintah melalui PLN memberlakukan tarif progresif kepada semua pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, maupun instansi pemerintah. Artinya, jika bisa berhemat, pelanggan berhak mendapat insentif atau diskon. Sebaliknya, jika boros, pelanggan akan dikenai disinsentif atau denda.

Namun, program itu mendapat tentangan kuat dari banyak pihak karena dianggap merugikan masyarakat selaku pelanggan PLN. Program tersebut juga menjadi topik hangat di berbagai media dalam tiga hari terakhir. Itu semua terkait langsung dengan kepentingan puluhan juta pelanggan PLN di seluruh Indonesia.

Selain itu, Komisi VII DPR yang membidangi sektor ESDM meminta program tersebut dikaji kembali. Ketua Komisi VII Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya memang sudah memanggil manajemen PLN pada 26 Februari lalu untuk meminta penjelasan terkait program insentif dan disinsentif. "Paparan PLN waktu itu kami anggap belum memuaskan. Karena itu, kami belum memberikan persetujuan dan meminta agar itu dikaji lagi," katanya.

Dari sini persoalan menjadi makin ruwet karena Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J. Purwono mengaku sudah mengantongi persetujuan dari Komisi VII. Atas dasar itulah, pihaknya lalu memberi instruksi kepada PLN untuk menyosialisasikan program tersebut dan menjalankannya.

Klaim itu langsung dibantah oleh hampir semua anggota Komisi VII. Akibatnya, raker kemarin sore sempat tegang. Airlangga Hartarto lantas meminta J. Purwono menunjukkan dokumen pernyataan resmi Komisi VII terkait hal tersebut.

Purwono kemudian mengeluarkan dokumen risalah rapat antara Komisi VII dan manajemen PLN yang dilaksanakan pada 24 Januari 2008. Dalam risalah tersebut tertulis tiga poin.

Pertama, Komisi VII menginstruksikan kepada PLN untuk melakukan sosialisasi tentang bagaimana cara berhemat listrik.

Kedua, PLN diperbolehkan memberi penghargaan kepada pelanggan yang bisa berhemat. Ketiga, PLN diperbolehkan memberi sanksi kepada pelanggan yang boros listrik. "Inilah yang jadi pegangan kami," ujarnya.

Namun, hal itu dibantah Airlangga. Menurut dia, rapat pada 24 Januari adalah rapat panitia kerja (panja) sehingga tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi terkait program insentif dan disinsentif. "Lagi pula, kami tidak merasa pernah mengeluarkan tiga keputusan tadi," katanya.

Anggota Komisi VII Effendi M.S. Simbolon kemudian melihat dokumen risalah tersebut. Di situ tertulis bahwa pimpinan sidang panja adalah Wakil Ketua Komisi VII Soetan Bhatugana. Namun, tidak ada tanda tangan pimpinan sidang.

Ketika dicek di meja Sekretariat Komisi VII, ditemukan surat yang isinya sama, lengkap dengan tanda tangan Soetan Bhatugana. "Ini harus diusut di internal Komisi VII. Jangan sampai ada manipulasi," tegasnya.

Untuk meredam suasana, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa terjadi misinterpretasi atas dokumen persetujuan tersebut. Karena itu, dengan klarifikasi tersebut, kini ada kesepahaman antara ESDM dan anggota dewan bahwa Komisi VII belum
memberikan persetujuan pemberlakuan tarif progresif. "Jadi, pemerintah akan mengkaji kembali," ujarnya.

Usai sidang, Purnomo mengaku belum bisa menentukan kapan program tersebut diberlakukan. Apakah mulai April? "Itu bergantung seberapa hebat PLN melakukan sosialisasi di masyarakat. Jadi, belum bisa dipastikan," katanya.

Bagaimana tanggapan PLN? Direktur Pelayanan Pelanggan dan Niaga PT PLN Sunggu Anwar Aritonang, yang hingga kemarin pagi masih giat menyosialisasikan program tersebut di dua stasiun televisi dan sebuah stasiun radio, hanya tersenyum kecut. "Apa yang diputuskan pemerintah, itu yang kami ikuti," tuturnya.

Dirut PT PLN Eddie Widiono menambahkan, meski pemberlakuan program insentif-disinsentif tidak jadi diberlakukan pada 1 Maret, pihaknya tetap melanjutkan langkah sosialisasi dan mengajak masyarakat berhemat. "Ini pesan moral yang baik," katanya.

Eddie juga mengaku, hingga kemarin belum menandatangani surat persetujuan pemberlakuan program insentif-disinsentif. "Itu alasan teknis, misalnya terkait sosialisasi," imbuhnya.

Bagaimana implikasi ditundanya program tersebut terhadap target penghematan subsidi listrik Rp 10 triliun? Eddie mengatakan, target itu akan berat tercapai. Sebab, lanjut dia, angka tersebut dibuat dengan asumsi program insentif-disnsentif diberlakukan mulai 1 Maret. "Jadi, mungkin angkanya perlu di-adjust lagi," ujarnya. (owi/kim)

Source : http://www.jawapos.com/index.php?act=detail&id=10106

Siap Siap-siap Tagihan Listrik Bulan Maret Membengkak

Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai 1 Maret menerapkan tarif insentif dan disinsentif kepada konsumen. Jadi bersiap-siaplah untuk berhemat atau bersiapkan mendapat disinsentif alias denda untuk tagihan listrik Maret yang keluar bulan April 2008 membengkak.

Ini karena PLN dengan kata lain menerapkan diskon atau denda atas penerapan tarif listrik progresifnya, yakni tarif dikenaikan sesuai besar kecilnya beban pemakaian listrik.

PLN beralasan program tersebut dilakukan demi penghematan anggaran hingga Rp 15 triliun terutama biaya pembelian BBM. Penghematan dilakukan dengan menekan pemakaian listrik sebesar 20 persen dibanding rata-rata nasional 2007.

Jika pelanggan bisa menekan pemakaian listriknya di bawah batas 80 persen maka pelanggan akan mendapatkan insentif tarif listrik berupa pengurangan beban pada bulan berikutnya. Tapi jika ternyata pemakaian pelanggan melebihi batas 80 persen itu, maka selisihnya akan dikenakan disinsentif.

Namun rencana PLN ini menuai kritik dari banyak pihak baik dari kalangan DPR maupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). PLN dituding melakukan kenaikan terselubung karena sulit bagi masyarakat kelas menengah bawah untuk melakukan penghematan dengan pemakaian listrik yang sudah seadanya.

Belum lagi program tersebut juga tidak begitu dipahami oleh masyarakat karena minimnya sosialisasi. Tapi lagi-lagi PLN mengaku sudah melakukan sosialisasi. Entah melalui apa sosialisasinya, sehingga banyak masyarakat tak mengerti program itu.

PLN juga akan membagikan 51 juta lampu hemat energi demi menyukseskan program itu. Total penghematan dari program lampu hemat energi ini diperkirakan mencapai Rp 1,52 triliun. Setelah dikurangi biaya LHE, penghematan bersihnya Rp 600 miliar.

Seperti penjelasan PLN, tarif progresif ini ditentukan berdasarkan pemakaian rata-rata semua golongan pelanggan nasional selama tahun 2007.

Berdasarkan data ini, rata-rata pemakaian pelanggan golongan R1 450 VA adalah 75 kilowatt hour (kWh), R1 900 VA sebesar 115 kWh, R1 1.300 kWh sebesar 201 kWh, R1 2.200 VA sebesar 358 kWh. Untuk golongan R2 (2.200 - 6.600 VA) sebesar 650 kWh dan R3 (> 6.600 VA) sebesar 1.767 kWh. Dari data tersebut, PLN menentukan angka 80% dari rata-rata pemakaian.

Berikut tabel batas insentif dan disinsentif pelanggan
Golongan Insentif DisinsentifR1 (450 VA) < 60 kWh > 60 kWh
R1 (900 VA) < 92 kWh > 92 kWh
R1 (1.300 VA) < 160,8 kWh > 160,8 kWh
R1 (2.200 VA) < 286,4 kWh > 286,4 kWh
R2 (2.200 - 6.600 VA) < 520 kWh > 520 kWh
R3 (> 6.600 VA) < 1.413,6 kWh > 1.413,6 kWh

Dari tabel di atas, misalnya jumlah pemakaian listrik pelanggan R1 - 450 VA pada bulan Maret di bawah 60 kWh, maka pelanggan tesebut akan mendapatkan insentif berupa pemotongan tarif. Sebaliknya, jika konsumsinya melebihi 60 kWh, akan dikenai disinsentif atau tarif yang lebih mahal.

Perhitungan insentif ini adalah 20% dari selisih pemakaian rata-rata nasional dengan pamakaian pelanggan dikalikan tarif listrik. Sedangkan formula perhitungan disinsentif adalah 1,6 dikali selisih pemakaian pelanggan dengan 80% rata-rata pemakaian nasional dikalikan tarif listrik.

Berikut contoh perhitungan insentif:
Misalnya pelanggan R1 (450 VA), dengan jumlah pemakaian listrik bulan Maret sebesar 50 kWh. Perhitungannya adalah 20% x (75 kWh - 50 kWh) x Rp530 = Rp2.650.
Nilai Rp2.650 ini adalah jumlah potongan (insentif) pelanggan tersebut. Rp530 adalah harga tarif dasar listrik untuk R1 yang paling mahal.
Jadi, jumlah yang harus dibayarkan pelanggan ini adalah (50 kWh x Rp530) - Rp2.650 = Rp26.500 - Rp2.650 = Rp23.850.

Berikut contoh perhitungan disinsentif:
Misalnya jumlah pemakaian pelanggan R1 (450 VA) sebesar 90 kWh. Perhitungan nilai disinsentifnya adalah 1,6 x (90 kWh - 60 kWh) x Rp530 = Rp25.440.
Jumlah yang harus dibayar pelanggan ini adalah (90 kWh x Rp530) + Rp25.440 = Rp47.700 + Rp25.440 = Rp73.140.

Agar tagihan listrik tidak membengkak PLN juga sudah berkampanye penghematan listrik.

Tips Hemat Listrik PLN


Matikan lampu jika kita tidak menggunakannya.
Gunakan lampu hemat energi yang terang (bukan bohlam lampu pijar)
Cabut steker listrik barang elektronik yang tidak kita gunakan. Bisa juga menggunakan stop kontak untuk mematikannya.
Gunakan alat penghemat listrik yang bagus.
Matikan lampu, tv, radio, dll saat tidur.
Pilih barang elektronik yang hemat listrik.
Ajari anak dan keluarga untuk hemat energi listrik.
Cabut charger ponsel saat indikator energi hp sudah penuh.
Gunakan energi gas elpiji untuk memasak.
Gunakan energi matahari untuk memanaskan air, dll.

Source : http://detikfinance.com/index.php/de...2796/idkanal/4